Wajib Tahu! Ketentuan Usia Pensiun PNS Terbaru

Iklan

terkini

Wajib Tahu! Ketentuan Usia Pensiun PNS Terbaru

, Sunday, January 09, 2022 WIB Last Updated 2022-01-09T04:15:54Z

Kabar terbaru berkaitan dengan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dikabarkan bahwa dalam hal ini, usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Ketentuan Usia Pensiun PNS

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Bagaimana dengan Guru ASN-PPPK?

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan rekrutmen guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wajib Tahu! Ketentuan Usia Pensiun PNS Terbaru

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x