Semakin Jelas, MK Kukuhkan Wewenang Polisi Periksa Identitas

Iklan

terkini

Semakin Jelas, MK Kukuhkan Wewenang Polisi Periksa Identitas

, Wednesday, January 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T10:33:11Z

Kabar terbaru datang dari MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. 

Dikabarkan bahwa rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara No 60/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas," ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Dalam kaitan kasus tersebut, Mahkamah menilai hal itu bukan berarti kewenangan yang diberikan kepada kepolisian melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia. "Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang," ujar Hakim Manahan. (Source : Media Indonesia)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Semakin Jelas, MK Kukuhkan Wewenang Polisi Periksa Identitas

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x