Pakar Hukum Pidana Ketawa Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi

Iklan

terkini

Pakar Hukum Pidana Ketawa Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi

, Sunday, January 30, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T02:58:26Z

Kabar terbaru terkait pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pemikiran kuasa hukum Edy Mulyadi menyimpang.

Dikabarkan bahwa kuasa hukum Edy Mulyadi kepada wartawan meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya diselesaikan dengan UU Pers.

Menurut Abdul Fickar, perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.

"Jadi tidak sesuai konteks," ujar Fickar, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Abdul Fickar, UU Pers hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.

"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.

"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.

"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukasnya.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan hina Kalimantan.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa surat panggilan kedua telah diantar ke rumah yang bersangkutan dan diterima langsung oleh istri Edy.

Edy diminta hadir pada panggilan kedua. Apabila kembali tidak datang, maka akan dijemput pada Senin (31/1/2022) mendatang.

"Disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10," kata dia. (Source : Wartakota)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pakar Hukum Pidana Ketawa Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x