Mendagri Akan Usulkan 3 Nama ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

Iklan

terkini

Mendagri Akan Usulkan 3 Nama ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

, Thursday, January 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T09:40:31Z

Kabar terbaru datang dari menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengusulkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat (Pj), pengganti Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Dikabarkan bahwa meski begitu, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, sejauh ini belum ada nama yang akan diusulkan Tito Karnavian kepada Jokowi.

Dia menyebutkan, pada 2022 nanti akan ada 101 daerah, 7 Provinsi, 76 kabupaten, 18 kota yang sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 201 untuk mengisi kekosongan jabatan akan diangkat penjabat.

Hingga sekarang lanjut Benny Kemendagri belum mendiskusikan siapa saja yang akan mengisi kekosongan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Itu belum, mekanismenya memang untuk penjabat gubernur nanti menteri dalam negeri akan mengusulkan 3 nama kepada presiden," katanya, saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2021.

Kemudian untuk penjabat bupati dan walikota, Gubernur kata Benny akan mengusulkan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri.

Lalu, dari ketiga nama itu, selanjutnya Jokowi akan menetapkan satu orang untuk diangkat menjadi Pj gubernur.

Kemudian, Tito Karnavian akan menentukan siapa satu di antara tiga nama yang diusulkan Gubernur untuk jadi Pj Bupati atau Wali Kota.

Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, penggantinya akan diisi oleh Pj.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian bunyi pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. (Source : Pikiranrakyat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendagri Akan Usulkan 3 Nama ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x