Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap, Ada Apa?

Iklan

terkini

Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap, Ada Apa?

, Monday, December 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T02:56:37Z

Kabar terbaru datang dari seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo memberikan kabar buruk untuk para PNS.

Dikabarkan bahwa pasalnya, instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) ini memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.

Padahal pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan oleh para PNS.

Seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural kini hanya menyisakan eselon satu dan dua.

"Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12/2021).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.

KemenPAN-RB kini sedang melakukan perancangan tersebut terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.

Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yakni:

1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

2. Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan.

Penetapannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Tjahjo sering menyebutkan pengalihan PNS ke jabatan fungsional malah membuat anggaran negara membengkak. (GenPi)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap, Ada Apa?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x