Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Sedangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Iklan

terkini

Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Sedangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

, Thursday, December 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T04:29:59Z

Kabar terbaru berkaitan dengan didakwa menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu seberat 73 kilogram, empat terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp6 miliar serta subsidair satu tahun penjara.

Dikabarkan bahwa putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa saat sidang secara daring terhadap terdakwa Mulyadi alias Adi Bin Ibrahim dan kawan-kawan, Selasa kemarin.

Sidang dipimpin Ketua Silvianingsih, SH MH (ketua) didampingi Riswandy, SH dan Kurniawan, SH MH (anggota). Sementara Muhammad Daud Siregar, SH. MH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut bergendakan pembacaan putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa Mulyadi, Abdullah, Gunawan Siregar, dan Muhammad Ramli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU yang menuntut hukuman mati dikarenakan masih ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Menurut majelis hakim, para terdakwa hanyalah orang yang disuruh atau dimanfaatkan orang lain yang bernama Dami (DPO) untuk mengambil narkotika dari Malaysia ke Indonesia, dengan imbalan upah sejumlah uang.

Lebih lanjut dikatakan majelis hakim, terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam peredaran gelap narkotika. Selain itu disebutkan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka menyesali perbuatannya.

Adapun keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu. (Source : Modusaceh.co)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Sedangkan Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x