Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui gaya penagihan utang oleh pihak ketiga (debt collector) yang digandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) membuat citra industri buruk. Ketua AFPI Entjik S Djafar mengatakan aduan penagihan oleh debt collector yang tak sesuai ketentuan mayoritas berasal dari pinjol ilegal. "Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan, karena dari kasus maupun pengaduan yang ada 80 persen - 90 persen itu adalah pinjol ilegal," katanya pada CNNIndonesia.com, Rabu (17/12). Entjik menegaskan penagihan oleh pihak ketiga harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya seluruh tenaga penagih wajib terdaftar dan terverifikasi pada AFPI sehingga ID dari seluruh penagih terdaftar pada Portal Tenaga Penagih (PTP). Kemudian, seluruh tenaga penagih wajib mengikuti pelatihan terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan kons...
Berita Terbaru Indonesia