Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Tiga orang yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. "Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/12). Baca artikel CNN Indonesia "KPK Ungkap Peran Yaqut hingga Bos Maktour di Kasus Kuota Haji" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251202202603-12-1302064/kpk-ungkap-peran-yaqut-hingga-b...
Berita Terbaru Indonesia