DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Bikin Syok! 460 Hektare Laut Subang Disertifikatkan, Mahfud MD Titip Pesan untuk Prabowo

DUNIAOBERITA — Pakar Hukum, Mahfud MD angkat suara. Terkait laut 460 hektare di Subang yang telah disertifikatkan. “Setelah kasus pemagaran laut di Tangerang kini bermunculan banyak kasus pensertifikatan laut ilegal,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Kamis (30/1/2025). Mahfud mengungkapkan, modus yang digunakan di Tangerang dan Subang sama. Yakni dengan mengklaim membeli tanah rakyat. “Terbaru, di Subang ada 460 hektar laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat,” beber Mahfud. Tapi tanah yang diklaim telah dibeli itu, kata Mahfud tak ada. Objek di sertifikatnya hanya laut. “Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada, tetapi rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tak tahu kalau mereka punya sertifikat tanah yang katanya pemberian Presiden,” terangnya. Mahfud menilai benang merah mafia dalam kasus tersebut mudah dibaca. Meski begitu, ia mengatakan tugas Prabowo tak mudah. “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut...

Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

DUNIAOBERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah pemeriksaannya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum memberikan keterangan.  "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1/24). Salah satu saksi yang belum memenuhi panggilan KPK adalah Maria Lestari. Keterangan dari saksi-saksi ini dianggap penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil keputusan terkait penahanan Hasto.  Selain itu, KPK menolak permohonan Hasto untuk menunda pemeriksaan selama proses praperadilan.  Tessa Mahardika menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dari gugatan prapera...

Dosen PNS Boleh Jadi Advokat Tapi Tanpa Memungut Biaya

DUNIAOBERITA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Mahkamah menyatakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas selama menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Terlebih lagi, mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung ...

Bertemu Menteri Hukum, Presiden KAI: Seluruh Advokat Jangan Resah, KAI Kita Lah Yang Sah

DUNIAOBERITA - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/24). Dalam pertemuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menkonya, Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar. “Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa seperti dikutip tribunnews. Mia me...

Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Mulai Ada Titik Terang

DUNIAOBERITA - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh nama terduga pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang tewas di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun, hingga Jumat (13/9) malam, pelaku masih belum berhasil ditangkap. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa tim khusus saat ini terus memburu pelaku dan identitasnya sudah semakin jelas.  "Identitas terduga pelaku sudah mulai mengerucut, dan tim khusus terus melakukan pengejaran," kata Dwi setelah mengunjungi rumah korban pada Jumat malam, dilansir duniaoberita dari CNN Indoensia.  Dwi juga mengajak masyarakat setempat untuk mendukung dan mendoakan agar aparat kepolisian dapat menangkap tersangka segera. Ia menambahkan bahwa selama pengejaran, petugas telah menemukan beberapa barang bukti yang diduga milik pelaku. Hingga kini, tim khusus dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman ...

Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

Tribuntangerang.com DUNIAOBERITA - Pasangan suami istri asal Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman mati karena terlibat dalam sindikat pencurian motor.  Mereka sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua perempuan, dengan perincian tersangka utama berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) sebagai pelaku pencurian. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa otak sindikat ini adalah pasangan suami istri YAS (22) dan SA, yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang membantu operasional penjualan. "Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, dikutip duniaoberita dari TribunTangerang.com Menurut pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual motor curian dengan harga antara Rp 4 juta hingg...

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Lantas Apa itu Pembebasan Bersyarat?

DUNIAOBERITA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin, Minggu (18/8/24) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor.  Lantas, apa itu Pembebasan Bersyarat?  Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana yang memenuhi syarat tertentu diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya di luar penjara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Hal Ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat sebelum masa hukumannya berakhir secara penuh. Namun, narapidana yang dibebaskan bersyarat harus mematuhi berbagai syarat, seperti melapor secara rutin kepada petugas pembimbing, tidak melakukan pelanggaran hukum, dan mengikuti program rehabilitasi atau pengawasan.  Lalu jika narapidana melanggar syarat-syarat ini, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan dia harus kembali menjalani sisa hukuman di penj...

KPK Geledah Rumah Mahfud, Sita Dua Handphone dan Uang Tunai Rp 300 juta

DUNIAOBERITA -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud, pada Selasa (9/7). Penggeledahan di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D ini berlangsung selama enam jam.  Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 300 juta. Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Selain dua HP, KPK juga menyita uang tunai pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya mencapai Rp 300 juta, yang disebut sebagai uang pribadi Mahfud untuk persiapan Pilkada 2024. Fatkurrahman juga menyebutkan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di rumah Mahfud di Kecamatan Kota dan tidak di rumah lain di Desa Katol, Kecamatan Kokop. "Penggeledahan dilakukan di IMC saja, Mahfud berada di rumahnya, nanti saya akan ke sana," katanya. Kasus i...

Ny. Suryati Resmi Ajukan Kontra PK Melawan Ho Hariaty, Pengacara Kondang Atyboy Sebut Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Pengacara Antonius Ananias Aty Boy, SH (Istimewa)  𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀𝐎𝐁𝐄𝐑𝐈𝐓𝐀 - Kabar terkait termohon Peninjauan Kembali Ny. Suryati melalui kuasa hukumnya Antonius Ananias Aty Boy SH, Oktovera Andrias Klaas, Onesius Gaho dan Indra Hardimansyah resmi menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK yang dimohonkan oleh Pemohon PK Ho Hariaty kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024. Hal tersebut disampaikan Adv. A. Ananias Aty Boy SH kepada awak media usai mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 3326 k/Pdt/2021 tertanggal 17 November 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 536/PDT/2020/PT DKI tertanggal 26 Oktober 2020, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 669/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara tertanggal 10 Desember 2018. "Kami telah menyampaikan Kontra Memori Penin...

Kementerian Keuangan Bongkar Soal Dana Desa, Ada yang Gunakan Untuk Karaoke, Berpotensi Masuk Daftar Hitam

DUNIAOBERITA - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 609,98 triliun untuk periode 2015-2024. Sayangnya, penyaluran dana ini berpotensi menyebabkan korupsi oleh beberapa oknum desa. Tindakan korupsi tersebut bisa mengakibatkan pemutusan aliran dana ke desa yang terbukti melakukan korupsi. Desa yang terlibat korupsi berpotensi masuk daftar hitam dan tidak menerima dana di masa mendatang. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jaka Sucipta mengatakan bahwa masalah ini harus menjadi perhatian masyarakat desa.  "Ada yang dana desa dipakai untuk karaoke, dipakai macam-macam lah," tegasnya dalam sebuah diskusi di Gunung Kidul Yogyakarta beberapa waktu lalu, dikutip pada hari Selasa (18/06/24) dari nesiatimes.com  Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, dengan 155 kasus dan kerugian negara mencapai lebih ...

Terungkap Awal Polwan Bakar Suami Yang Juga Seorang Polisi, Tangan Korban Diborgol

DUNIAOBERITA - Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN (28) asal Mojokerto dengan kejam membakar suaminya, yang juga anggota polisi berinisial Briptu RDW (27).  Dikabarkan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di garasi rumah yang terletak di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/24). Dikabarkan bahwa FN nekat membakar suaminya usai ia mengetahui rekening bank milik suaminya berisi gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.  FN lantas menelepon suaminya menanyakan tentang uang di rekening yang berkurang. Ia juga meminta korban untuk segera pulang.  Dilansir dari suara.com, pada saat cekcok, FN pun sempat memborgol tangan suaminya lalu mengaitkannya ke tangga lipat yang ada di garasi.  Setelah itu, FN langsunf menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke sekujur tubuh RDW.  "Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang mengguna...

Putusan MA Soal usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Sebut Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Mahfud MD yang menyatakan bahwa cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.  Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.  Banyak yang menduga putusan ini untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dalam Pilkada 2024.  Mahfud mempersilakan para penguasa untuk melanjutkan tindakan yang menurutnya merusak hukum selama mereka masih berkuasa. "Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," katanya dalam sebuah tayangan di YouTube pada Rabu (5/6/24), dikutip dari Kompas.  "Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi...

Mabes Polri Angkat Bicara soal 2 DPO Dihapus Polda Terkait Kasus Vina

DUNIAOBERITA - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.  Langkah ini dilakukan setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024.  Penghapusan tersebut disebabkan oleh kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan dua individu lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016. Irjen Pol Shandi Nugroho menyatakan bahwa alat bukti yang mengarah kepada kedua individu tersebut tidak mencukupi, dan beberapa saksi menyebut bahwa nama-nama yang sering disebutkan sebagai tersangka adalah nama fiktif.  Meskipun demikian, penyelidikan oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.  Polisi juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi baru yang dapat membantu mengungkap kasus ini lebih terang. "Kalau memang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ...

Langkah Langkah Sebelum Melakukan Pembagian Harta Warisan

DUNIAOBERITA.COM -Hallo sobat semuanya,  dalam hal pembagian waris kadang menjadi hal tersulit bagi keluarga tertentu atau kelompok tertentu karena prosesnya yang panjang dan rumit.  Dilansir dari berbagai sumber, dalam hal melakukan pembagian waris, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan: Membuat Daftar Warisan:  Buat daftar lengkap dari semua harta warisan dan nilai masing-masing aset. Ini akan membantu dalam melakukan pembagian yang adil. Memahami Ketentuan Hukum:  Pahami ketentuan hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tempat Anda tinggal. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait pembagian waris. Mengetahui Harta Warisan:  Identifikasi semua harta dan aset yang termasuk dalam warisan. Ini bisa termasuk properti, uang tunai, rekening bank, investasi, asuransi, dan barang berharga lainnya. Mengetahui Ahli Waris:  Tentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dari warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang be...

Pengemudi Fortuner Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye, Ini Sosoknya

DUNIAOBERITA.COM - Seorang pria berinisial PWGA, pengemudi Fortuner yang arogan dan mengaku-aku sebagai adik seorang jenderal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI.  Dikabarkan bahwa PWGA, yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangannya diborgol, dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/24). "Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seperti dilansir dari detikcom. Pihak Puspom TNI juga turut menyelidiki kasus ini, dengan menegaskan bahwa PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan warga sipil. "Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar. PWGA dan istrinya tidak lagi tinggal di rumah pribadinya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah video cekcok di Tol Jakarta-Ci...

Respon Yusril Ihza Mahendra Soal Megawati Ajukan Amicus Curiae

D UNIAOBERITA.COM , Jakarta - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan langkah Megawati Soekarnoputri yang menjadi amicus curiae dalam sengketa pilpres.  Menurutnya, pengadilan sengketa pilpres adalah proses terbuka dan tidak boleh menolak perkara yang diajukan.  "Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/24 dikutip duniaoberita dari Tribunnews.com. Yusril menyambut baik langkah Megawati sebagai amicus curiae, namun ia menyoroti bahwa akan lebih baik jika Megawati melakukan hal tersebut saat proses persidangan tengah berlangsung.  Menurutnya, hal ini akan memungkinkan pihaknya memberikan tanggapan langsung terhadap argumen yang disampaikan oleh Megawati. Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Megawati telah diterima dan akan diper...

Pelaku Ganjal ATM di Kudus Ditangkap

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA.COM - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap SE, seorang tersangka pencurian duit nasabah bank melalui modus ganjal kartu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).  Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. SE adalah salah satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku mengakui menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal kartu di mesin ATM. Mereka kemudian menunggu warga yang hendak mengambil uang dan menguras rekening korban.  Kejahatan ini terjadi di ATM wilayah Rendeng, Kudus, pada 2 Maret 2024, dengan total uang yang raib dari rekening korban sekitar Rp 939 juta. “Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil, dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata tersangka. Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi para pelak...

Putusan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Diumumkan Pada Tanggal 22 April 2024

| Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Ketua MK periode 2023 – 2028 | DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap diumumkan pada 22 April mendatang.  Fajar menjelaskan bahwa saat ini hakim Mahkamah Konstitusi masih menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). "RPH dilaksanakan sejak sidang pembuktian selesai. Namun, karena berhimpitan dengan sengketa PHPU Pileg, RPH juga mengadakan pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam. Ia menambahkan bahwa setiap hari Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengadakan rapat mengenai hasil sidang sengketa, dan agenda ini akan berlangsung hingga tanggal 21 April. "Nah mulai hari ini tanggal 16 setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH," sambungnya.

Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengeketa Pilpres Tahun 2024 Versi denny Indrayana

DUNIAOBERITA.COM , Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan prediksi terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny meyakini MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Menurut Denny, berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak. “Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” ujar Denny melalui akun media sosial X, @dennyindrayana, Senin (15/4/24). Denny juga menjelaskan empat opsi yang bisa dipilih MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.  Opsi pertama, MK menolak seluruh permohonan lalu memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024.  “Dalam opsi satu ini, M...

Apa itu Amicus Curiae?

DUNIAOBERITA.COM - Amicus Curiae adalah istilah Latin yang berarti "teman pengadilan."  Istilah Ini merujuk pada seseorang atau kelompok yang tidak terlibat dalam kasus hukum tertentu, namun memiliki kepentingan dalam isu hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.  Amicus curiae dapat mengajukan pendapat atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.