Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah. Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun. Sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, mereka yang dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian hanyalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT. Syarat Dokumen Mencairkan Dana JHT Sebagian Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli. Beriku...
Berita Terbaru Indonesia