Presiden Juga Dapat Gaji ke-13, Segini yang Diterima Prabowo-Gibran Skip to main content

Presiden Juga Dapat Gaji ke-13, Segini yang Diterima Prabowo-Gibran

Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai cair hari ini, Senin (2/6). Ternyata, presiden dan wakilnya juga dapat gaji ke-13.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemberian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca artikel CNN Indonesia "Presiden Juga Dapat Gaji ke-13, Segini yang Diterima Prabowo-Gibran"