Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) resmi mencabut penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Adapun aturan tersebut telah diteken dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 pada 6 Mei 2025 lalu. Baleid ini berisi tentang Pencabutan PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebagaimana dikutip ada Selasa, (17/6/2025). Sebelumnya, Emiten konstruksi pelat merah ini memang telah menyatakan pembatalan terkait dana penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp 3 triliun. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek ...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia