Ketum Organisasi Advokat PERADAN dorong Kemendes keluarkan Permendes tentang Bantuan Hukum oleh Penasehat Hukum Desa, Ini Alasan Tegasnya

Iklan

terkini

Ketum Organisasi Advokat PERADAN dorong Kemendes keluarkan Permendes tentang Bantuan Hukum oleh Penasehat Hukum Desa, Ini Alasan Tegasnya

, Friday, April 23, 2021 WIB Last Updated 2021-04-23T04:51:30Z
Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho yang mendorong Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran Program Bantuan Hukum dimasing-masing Daerah.

Ia berharap bahwa melalui Pembentukan Peraturan Daerah bahkan bila perlu hingga tingkat Desa melalui Peraturan Desa, Sabtu (23/4/2021).

Sebagaimana dalam keterangan pers-nya, Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) ini menyampaikan ada 4 hal yang melatarbelakangi mengapa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan.

Pertama, bahwa bantuan hukum berupa pendampingan terhadap proses hukum Litigasi yang melibatkan tahapan dan proses yang panjang sehingga perlu adanya Ahli hukum yang mendampingi sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini Advokat yang memiliki lisensi dari Organisasi Advokat dan telah disumpah di Pengadilan Tinggi. 

Proses litigasi dengan memiliki tahapan yang panjang  untuk mencari keadilan maka masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan agar mendapatkan keadilan.

Kedua, bantuan hukum berupa proses Non Litigasi, dapat berupa aspek penyuluhan atau edukasi hukum, mediasi, drafting (pembuatan dokumen hukum), penanganan perkara diluar pengadilan dan lainnya. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu adanya bantuan hukum non litigasi yang didampingi oleh Advokat dan/atau Paralegal yang tergabung dalam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Ketiga, kerjasama dan kolaborasi pemerintah daerah untuk mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan juga pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.

Keempat, Aspek Keadilan, bahwa penegakkan hukum tetap menjadi prioritas namun lebih tepat lagi bila kesadaran hukum di tanamkan dalam aspek kehidupan masyarakat sehingga tentram.

Lebih lanjut Ia Menjelaskan bahwa  Perda Bantuan Hukum haruslah diprioritaskan  mengingat diri kita sebagai negara hukum.

 "Menurut pantauan kami bahwa persoalan hukum saat ini sangat ramai di tingkat Desa terutama kasus Dugaan Korupsi yang melanggar HAM ratusan bahkan ribuan warga Desa akibat tidak adanya pendampingan hukum ditingkat desa" Pungkasnya

Terbukti banyak kepala Desa masuk bui akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Sangatlah penting Desa memiliki Penasehat Hukum Desa bila perlu satu Desa 1 Advokat sebagai Penasehat Hukum.

"Saya pikir kementerian Desa segera mengeluarkan Permen tentang hal ini dan menggandeng Organisasi Advokat di Indonesia" tutupnya.
Foto : Indranas Gaho (Ketum Peradan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum Organisasi Advokat PERADAN dorong Kemendes keluarkan Permendes tentang Bantuan Hukum oleh Penasehat Hukum Desa, Ini Alasan Tegasnya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x