DUNIAOBERITA.COM - Hall sobat, tahu kah Anda Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Dokumen yang satu ini resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilansir dari Situs web resmi kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, berikut cara bikin Paspor lengkap dengan biaya, syarat, dan prosedurnya : Nah sebelum melakukan pengajuan proses pembuatan paspor, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen berikut: 1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 2. Kartu keluarga (KK) 3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai de...
Berita Terbaru Indonesia