DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pertanahan

Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Balik nama harta warisan di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting. Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024 1. Surat Keterangan Waris:  Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan/kecamatan jika non-Muslim, atau Pengadilan Agama jika Muslim. 2. Akta Kematian:  Anda perlu menyertakan akta kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 3. Sertifikat Tanah:  Jika warisan berupa tanah atau properti, Anda perlu sertifikat tanah yang asli. 4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP):  Sertakan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris. 5. Surat Keterangan Tidak Sengketa:  Surat ini menyatakan bahwa properti atau tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan. 6. Akta Hibah atau Wasiat (jika ada):  Jika ada surat wasiat atau akta hibah dari pewaris, sertakan juga dokumen ...

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

DUNIAOBERITA - Mengurus sertifikat tanah yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai prosedur hukum. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang: 1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian: Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pastikan laporan tersebut mencantumkan detail yang akurat mengenai sertifikat tanah yang hilang. 2. Pengajuan Permohonan Penggantian Sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN): Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Bawa dokumen-dokumen berikut: Laporan kehilangan dari kepolisian. Surat permohonan penggantian sertifikat tanah. Fotokopi KTP pemilik tanah. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru. Surat kuasa jika dikuasakan. 3. Pengumuman Kehilangan di Media Cetak: BPN biasanya akan meminta untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di surat kabar lokal atau nasional sebanyak 2 kali. Tuj...

Apa Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang? Segera Lakukan Upaya Ini

DUNIAOBERITA - Jika sertifikat tanah hilang, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang 1. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian:  Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Laporan ini penting sebagai bukti bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan. 2. Iklankan Kehilangan di Media:   Umumnya, diperlukan untuk memasang iklan kehilangan sertifikat tanah di media cetak selama 2 kali berturut-turut sebagai upaya agar pihak lain yang mungkin menemukan sertifikat tersebut bisa melapor. 3. Ajukan Permohonan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan: Setelah membuat laporan dan iklan kehilangan, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Sertakan laporan kepolisian, bukti iklan kehilangan, serta dokumen pendukung lain seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pembayar...

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis

DUNIAOBERITA .COM – Sertifikat tanah memiliki peran krusial dalam memperkuat kepastian hak atas tanah seseorang. Legalitas merupakan hal yang tak boleh diabaikan, dengan memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual serta mempermudah akses kredit di layanan perbankan. Namun, perlu berhati-hati dalam proses pengurusan sertifikat tanah karena Polda Metro Jaya mencatat adanya modus yang dilakukan oleh para mafia tanah, yang melibatkan berbagai pihak.  Meskipun penting, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah karena biayanya yang cukup besar.  Dua cara untuk mendapatkan sertifikat tanah, yaitu melalui notaris atau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh BPN. Program PTSL, yang berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025, menawarkan layanan gratis untuk beberapa kategori, seperti masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum di bidang agama dan sosial, wakaf, veteran, pensiunan P...

Solusi Ubah HGB Menjadi SHM 2024

DUNIAOBERITA - Saat masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).  SHM memiliki keunggulan, seperti jangka waktu tidak terbatas dan dapat diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, apakah sertifikat rumah HGB bisa diubah menjadi SHM? Hal tersebut memang bisa dilakukan, namun pemilik tanah dan bangunan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Proses mengubah HGB menjadi SHM memerlukan beberapa langkah, antara lain: 1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan). 5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan p...

Nggak Perlu ke BPN, Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

DUNIAOBERITA - Pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.  Proses ini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor BPN, menghemat waktu yang berharga.  Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun.  Di situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id/ , Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/ 2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan 3. Pilih Pengecekan berkas 4. Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun 5. Klik opsi Cari Berkas Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari. Selain melalui situs resmi, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut: 1. Buka aplikasi Sentuh T...

Menteri ATR BPN AHY di Undang Bank Dunia

DUNIAOBERITA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadiri The World Bank Land Conference 2024 di Amerika Serikat setelah menerima undangan dari World Bank.  Dalam acara tersebut, AHY berencana untuk membagikan kesuksesan pemerintahan Presiden Jokowi dalam bidang reforma agraria.  Hal ini secara khusus mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang telah mengalami peningkatan signifikan selama 7 tahun terakhir.  Melansir dari akun Instagramnya,  AHY mengaku melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat dalam beberapa hari ke depan untuk menghadiri acara The World Bank Land Conference 202.  "Atas undangan Bank Dunia saya hari ini berangkat ke Amerika Serikat untuk menghadiri The World Bank Land Conference 2024 dan beberapa agenda lainnya." "Di sana saya juga akan memaparkan kisah sukses Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Reforma Agraria di bawah kepemimpinan Presid...

Ada Ratusan Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan ke Masyarakat Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membagikan ratusan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.  Dikabarkan bahwa sekitar 300 sertifikat diserahkan secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.  AHY menegaskan komitmennya untuk terus bekerja meskipun padat jadwal, dengan fokus pada penyelesaian sengketa tanah dan pelayanan kepada masyarakat. “Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL, 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf/Rumah Ibadah, 157 aset Pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah,”tegasnya, dikutip duniaoberita dari Antara, Senin (6/4/24). Selain itu, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat di Desa Opaasi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

(Foto : Ilustrasi Sertifikat Tanah) DUNIAOBERITA.COM - Ketika Anda membeli tanah dan bangunan dari orang lain, proses pengalihan nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar Anda memiliki hak yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengurusan perubahan sertifikat tanah dan bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, hak atas tanah dan bangunan secara resmi dialihkan atau berpindah tangan. Tentu saja, memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) membuat kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak memiliki jangka waktu kepemilikan. Sebelum melakukan pengalihan nama sertifikat tanah, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut adalah syarat-syaratn...

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA.COM - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dilansir dari berbagai sumber, dalam mengurus sertifikat tanah, ada beberapa langka yang pada umumnya ditempuh:  A. Siapkan   Dokumen    1. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diurus.    2. Fotokopi KTP pemilik atau kuasa pemilik tanah.    3. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain.    4. Surat keterangan waris jika sertifikat atas nama almarhum. B. Kunjungi Kantor Pertanahan    1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah.    2. Ajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah. C. Isi Formulir dan Bayar Biaya    1. Isi formulir permohonan yang disediakan.    2. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. D. Proses Verifikasi dan Peninjauan Lapangan    1. Kantor Perta...