DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kependudukan

Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP

DUNIAOBERITA - Untuk mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, kamu perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti: Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP  1. Pengajuan Permohonan:    - Buat surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.    - Jelaskan alasan yang jelas dan mendasar mengapa kamu ingin mengganti nama. 2. Persiapkan Dokumen Pendukung:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).    - Fotokopi Akta Kelahiran.    - Fotokopi KTP lama.    - Surat Keterangan dari RT/RW setempat.    - Jika perubahan nama berhubungan dengan perubahan status pernikahan, maka sertakan juga akta pernikahan atau surat cerai. 3. Surat Keputusan Pengadilan:    - Untuk beberapa kasus, seperti perubahan nama yang signifikan, kamu...

NIK Anda Sudah Terdaftar di Dukcapil atau Belum? Bisa Cek Di sini

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM - Hallo sobat pembaca semuanya! udah tahu belum bahwa sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online.  Memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid. Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online: 1. Melalui E-mail Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak. 2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri. Direktorat Jenderal Dukcapil tela...

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

DUNIAOBERITA - Cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Persyaratan Umum 1. Anak usia 0-5 tahun:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.    - Fotokopi Akta Kelahiran anak.    - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.    - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun). 2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.    - Fotokopi Akta Kelahiran anak.    - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.    - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3. BACA JUGA :  Terbongkar Sosok Pelaku Penembakan Donald Trump Respon Presiden Putin Soal Penembakan Donald Trump Langkah Pengurusan 1. Persiapkan Dokumen:    - Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak.     2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukc...

Alasan Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM  - Ketua RT merupakan figur penting dalam masyarakat, seringkali menjadi tujuan pertama bagi warga dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintahan.  Proses pemilihan ketua RT dilakukan melalui musyawarah warga dan dilantik oleh lurah atau kepala desa. Namun, tidak jarang ketua RT dipecat dari jabatannya karena berbagai alasan.  Prosedur pemberhentian dan pengangkatan ketua RT diatur dalam peraturan daerah, sehingga bisa bervariasi antar daerah. Dilansir dari berbagai sumber, meskipun alasan pemecatan bisa berbeda-beda di setiap daerah, umumnya termasuk tindakan yang tak terpuji, pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban, pelanggaran hukum atau program pemerintah, kelalaian dalam tugas, ketidakmampuan memenuhi syarat tempat tinggal dan KTP setempat, serta penolakan terhadap program pemerintah. Pemberhentian ketua RT dapat dilakukan melalui Forum Musyawarah RT, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh lurah.  Lurah juga dapa...

Cara Bikin Paspor Lengkap dengan Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

DUNIAOBERITA.COM - Hall sobat, tahu kah Anda Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air.  Dokumen yang satu ini resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara.  Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilansir dari Situs web resmi kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, berikut cara bikin Paspor lengkap dengan biaya, syarat, dan prosedurnya :  Nah sebelum melakukan pengajuan proses pembuatan paspor, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen berikut: 1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 2. Kartu keluarga (KK) 3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai de...

Nggak Perlu ke Dukcapil, Akta Perkawinan Bisa Dicetak Sendiri Sekarang

DUNIAOBERITA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkenalkan inovasi baru di bidang kependudukan.  Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram. Inovasi ini diharapkan dapat menghemat anggaran hingga Rp450 miliar. Dilansir dari Indonesiabaik.id, beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri antara lain: 1. Biodata Penduduk 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Akta Pencatatan Sipil 4. Surat Kependudukan 5. Akta Kematian 6. Akta Perkawinan Dokumen yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya. Keaslian dokumen dapat dicek menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone. Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Mandiri: 1. Ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat, baik secara langsung maupun online. 2. Petugas akan memproses permohonan hingga dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE). 3. Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang...

Cara Cetak Akte Lahir Secara Online Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Dalam hal mencetak akta lahir secara online, kita dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini :  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak.    - Fotokopi KTP orang tua.    - Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.    - Fotokopi akta nikah orang tua.    - Formulir permohonan akta kelahiran yang diisi dan ditandatangani. 2. Akses Layanan Online:    - Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten tempat tinggalmu. Beberapa daerah juga memiliki aplikasi mobile untuk layanan ini.    - Cari dan pilih layanan pengurusan akta kelahiran. 3. Registrasi dan Login:    - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.    - Login menggunakan akun yang telah dibuat. 4. Pengisian Data:    - Isi formulir pengajuan akta kelahiran secara online dengan...

Langkah Yang Harus Ditempuh untuk Pisah Kk, Caranya Mudah dan Sederhana

DUNIAOBERITA - Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia: KETENTUAN LAMA :  Persyaratan Dokumen 1. Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar ini biasanya diperlukan sebagai bukti domisili. 2. KK Lama: Kartu Keluarga yang ingin dipisahkan. 3. Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk semua anggota keluarga yang akan dipisahkan. 4. Surat Nikah/Akta Cerai: Jika ada perubahan status pernikahan. 5. Surat Pindah: Jika pemisahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili. 6. Akta Kelahiran: Akta kelahiran anak-anak yang akan ikut dalam KK baru (jika ada). Prosedur Pemisahan KK 1. Mengajukan Permohonan ke Ketua RT    - Datangi Ketua RT setempat untuk mengajukan permohonan surat pengantar pemisahan KK.    - Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK lama dan KTP. 2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RW    - Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk mendapatka...

Semua Harus Bersiap, Kiamat KTP Sudah Dekat, September 2024 Harus Selesai

DUNIAOBERITA -  Jumlah penduduk Indonesia yang belum bisa mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital masih sangat banyak. Ada banyak manfaat dan kelebihan KTP digital, seperti penggunaan yang lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet. KTP cukup disimpan di dalam smartphone. Dikabarkan bahwa KTP Digital akan bisa diakses penuh pada bulan September mendatang. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas. "Mudah-mudahan seluruh platform ini (INA Digital) akan tuntas di September akhir," kata Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/24), dikutip CNBC Indonesia.  Saat ini, sudah ada 9 juta rakyat Indonesia yang memiliki IKD, namun jumlah ini masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per semester I 2023, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279.118.866. Dengan demikian, masi...

Seluruh Pemilik KK Harus Simak Beberapa Ketentuan Ini, Dukcapil Bakal Blokir Kartu Keluarga Jika Beberapa Hal ini Tidak Terpenuhi

DUNIAOBERITA - Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu kartu keluarga (KK). Pemblokiran ini berlaku bagi warga yang tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam pendataan.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa sejauh ini terdapat 61.750 KK yang berpotensi diblokir. "Ada 61.750 (KK) yang sudah kami data, kemungkinan jumlah ini akan berkurang. Kami masih memastikan hari ini, masih melakukan pengecekan," ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas.com Menurut Eddy, pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan tempat tinggal setiap warga.Eddy menjelaskan bahwa saat ini banyak KK yang ternyata tidak tinggal di lokasi yang tercatat pada data masing-masing. Misalnya, alamatnya tercatat di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari orangnya tidak ada, dan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah.Hal ini, menurut Eddy, dapat menimbulkan kebingungan. Untuk itu, Pemkot S...