DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Ulah Wanita Tenteng Tas Hermes Malah Curi Berlian di Mal

Recent posts

5 Negara Besar yang Tidak Mengakui Negara Palestina

Gelombang dukungan terhadap pengakuan negara Palestina terus menguat menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang. Terbaru, Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, mengumumkan rencana negaranya untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai negara. Langkah tersebut mengikuti jejak Perancis dan Britania Raya (UK), yang sebelumnya juga menyatakan niat serupa. Ketiganya menandatangani deklarasi bersama dengan 14 negara lain di Eropa, yang menyerukan pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina dalam konflik panjang dengan Israel. Meskipun dukungan terhadap pengakuan Palestina semakin menguat, sejumlah negara besar dunia masih belum mengambil langkah serupa. Baca artikel CNN Indonesia "5 Negara Kuat Ini Belum Mau Akui Negara Palestina"  Baca selengkapnya di sini:  https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250801162217-120-1257709/5-negara-besar-yang-tidak-mengakui-negara-palestina .

Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Prajurit TNI?

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga oleh prajurit TNI.  Beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menggeledah rumah Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/8/2025).  Penggeledahan itu disebut-sebut gagal karena diadang TNI Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?  Kejagung bantah penggeledahan  Kejagung membantah ada penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.  Rumah pribadi Febrie di Jakarta Selatan tidak sedang digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagaimana kabar yang didengar pihak Kejagung. “Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin (4/8/2025). “Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” tegasnya. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Kenapa...

Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu.  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Ongen mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berbarengan dengan 1.178 terpidana lain, karena dianggap memenuhi syarat. Termasuk dalam hal ini mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.  “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025). Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo", Klik untuk baca:  https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/09323031/p...

Ketua KPK Respons Sindiran Megawati Usai Hasto Dapat Amnesti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons sindiran Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap lembaganya usai Hasto Kristiyanto bebas dari penjara setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setyo menegaskan amnesti tidak menghapus perbuatan pidana Hasto yang berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama terbukti memberi suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. "Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," ujar Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (4/8). "Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," imbuhnya. Sebelumnya, dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8), Mega mengaku sedih melihat KPK saat ini. "Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang sedihnya bukan ma...

Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, selaku terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).  Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025. “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025). Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo ", Klik untuk baca:  https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/19414801/gus-nur-terdakwa-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-dapat-amnesti-prabowo .

Petaka Baru Hantam Taiwan, 4 Tewas-6.000 Orang Dievakuasi

Badai yang mengakibatkan curah hujan sangat lebat, selama seminggu terakhir memakan korban di Taiwan. Mengutip laporan  AFP  dan  Reuters,  Senin (4/8/2025), hujan memicu banjir serta tanah longsor di wilayah tengah dan selatan, memakan korban empat tewas dan memaksa hampir 6.000 orang dievakuasi. Hujan deras telah mengguyur sebagian besar pulau itu sejak 28 Juli. Jalan-jalan dilaporkan rusak sementara kantor-kantor terpaksa tutup. Di distrik pegunungan Maolin misalnya, curah hujan 2,8 meter, lebih tinggi dari curah hujan tahunan Taiwan yang sebesar 2,1 meter tahun lalu. "Hujan deras yang tidak biasa ini disebabkan oleh sistem tekanan rendah dan angin barat daya yang kencang," kata prakirawan cuaca Badan Cuaca Pusat (CWA) Li Ming Siang. "Angin barat daya telah membawa kelembapan tinggi dari Laut Cina Selatan (LCS) ke Taiwan," tambahnya. Li mengatakan angin barat daya biasanya dibawa oleh topan dan hujan musiman pada bulan Mei dan Juni. Kali ini disebabka...