Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid dan listrik. Insentif untuk Mobil Hybrid Pemerintah memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang mencakup: Full hybrid Mild hybrid Plug-in hybrid Mobil hybrid yang memenuhi syarat akan mendapat PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual dan berlaku sepanjang Januari – Desember 2025. Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Besaran insentif: PPN DTP 10% untuk kendaraan dengan TKDN ≥ 40% PPN DTP 5% untuk kendaraan dengan TKDN 20–40% Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia