Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah Skip to main content

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset di Kasus Timah


Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.

Baca selengkapnya di detiknews, klik link https://news.detik.com/berita/d-8181651/alasan-sandra-dewi-cabut-gugatan-keberatan-perampasan-aset-di-kasus-timah