3 Opsi WNI Pembunuh Istri di Singapura Diadili di Indonesia, Mungkinkah? Skip to main content

3 Opsi WNI Pembunuh Istri di Singapura Diadili di Indonesia, Mungkinkah?


Seorang warga negara Indonesia, Salehuddin (41), didakwa membunuh istrinya sendiri, Nurdia Rahmah Rery (38) di Singapura. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara soal opsi Salehuddin bisa menjalani proses hukum di Indonesia.

Mulanya, Yusril menekankan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan Salehuddin ialah di Singapura. Berdasarkan asas teritorial, otoritas Singapura berwenang mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin.

"Kalau kita gunakan asas personal, penegak hukum Indonesia berwenang mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin. Tetapi asas ini kecil kemungkinannya dapat diberlakukan, meskipun ada perjanjian ekstradisi antara RI dengan Singapura," ujar Yusril ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

Sebab ekstradisi punya syarat khusus. Yakni ekstradisi berlaku bila WNI melakukan kejahatan di Indonesia, tetapi kemudian melarikan diri ke Singapura. Sementara untuk kasus Salehuddin, tindak kejahatannya terjadi di Singapura.

Yusril menambahkan sebetulnya bisa saja Pemerintah Singapura dapat menyerahkan Salehuddin kepada Pemerintah RI mengingat korban pembunuhan adalah WNI juga. Pemerintah Amerika Serikat, kata Yusril, pernah memulangkan WNI yang membunuh WNI di Amerika Serikat untuk diadili di Indonesia.

Baca selengkapnya di detiknews, klik link https://news.detik.com/berita/d-8179728/3-opsi-wni-pembunuh-istri-di-singapura-diadili-di-indonesia-mungkinkah