Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos resmi ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Pihak Dahlan Iskan pun buka suara.
Kuasa hukum Dahlan Iskan Boyamin Saiman menyebut bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
"Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan, misal kasasi," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (21/8/2025).
Baca artikel detikjatim, "Reaksi Dahlan Iskan Usai Permohonan PKPU Ditolak Pengadilan"
Kuasa hukum Dahlan Iskan Boyamin Saiman menyebut bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
"Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan, misal kasasi," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (21/8/2025).
Baca artikel detikjatim, "Reaksi Dahlan Iskan Usai Permohonan PKPU Ditolak Pengadilan"