Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo Skip to main content

Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Ongen mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berbarengan dengan 1.178 terpidana lain, karena dianggap memenuhi syarat. Termasuk dalam hal ini mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Ongen: Dulu Menghina Jokowi, Kini Dibebaskan Prabowo", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/09323031/perjalanan-kasus-ongen-dulu-menghina-jokowi-kini-dibebaskan-prabowo?page=all.