LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari, Putar Suara Alam atau Kicau Burung Juga Harus Bayar Skip to main content

LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari, Putar Suara Alam atau Kicau Burung Juga Harus Bayar

Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung rupanya tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum. 

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman suara apa pun tetap mengandung hak terkait yang dilindungi undang-undang.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (4/7/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari, Putar Suara Alam atau Kicau Burung Juga Harus Bayar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/04/183000588/lmkn-tegaskan-royalti-musik-tak-bisa-dihindari-putar-suara-alam-atau?page=all.