Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, selaku terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/19414801/gus-nur-terdakwa-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-dapat-amnesti-prabowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/19414801/gus-nur-terdakwa-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-dapat-amnesti-prabowo.