Seiring dengan kemelut dan keriuhan soal royalti musik, timbul kekhawatiran di sebagai masyarakat soal 'keamanan' dalam membawakan lagu di acara-acara yang mereka gelar.
Sebagian masyarakat khawatir mereka bisa ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bila menyanyikan lagu di acara ulang tahun atau hajatan.
Apakah bawakan lagu di hajatan kena royalti?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa membawakan lagu di acara non-komersial seperti hajatan atau acara keluarga tidak masuk dalam jenis usaha yang bisa ditagih royalti.
Hal itu dijawab Ramli selaku saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.
"Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli. "Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya."
Baca artikel CNN Indonesia "Apakah Bawakan Lagu di Hajatan Kena Royalti?"
Hal itu dijawab Ramli selaku saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.
"Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli. "Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya."
Baca artikel CNN Indonesia "Apakah Bawakan Lagu di Hajatan Kena Royalti?"