Ternyata Status Hak Milik Tanah Bisa Dihapus, Ini Ketentuannya Skip to main content

Ternyata Status Hak Milik Tanah Bisa Dihapus, Ini Ketentuannya

Status kepemilikan Hak Milik atas tanah ternyata bisa dihapus oleh pemerintah dalam kondisi tertentu. Meskipun, Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah terkuat dan terpenuh dalam hukum pertanahan di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Adapun penghapusan Hak Milik dilakukan atas dasar ketentuan dengan situasi-situasi yang spesifik.

Di dalam Pasal 27 tertulis, Hak Milik hapus apabila tanahnya jatuh kepada negara, dan/atau tanahnya musnah. Berikut penjelasannya: 1. Hak Milik Dihapus Karena Tanah Jatuh ke Negara Masih menurut Pasal 27, ada beberapa sebab Hak Milik dihapus karena tanah jatuh kepada negara, sebagaimana berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Status Hak Milik Tanah Bisa Dihapus, Ini Ketentuannya", Klik untuk baca selengkapnya: https://properti.kompas.com/read/2025/07/25/161742521/ternyata-status-hak-milik-tanah-bisa-dihapus-ini-ketentuannya.