Roy Suryo Sebut Jokowi Sendiri yang Picu Tuduhan Ijazah Palsu, Peristiwa Tahun 2013 Ini Awal Mulanya
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).
Setelah pernyataan tersebut, Roy Suryo mengaku beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.
Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.
Tetapu, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.
Roy Suryo mengatakan setelah gugatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta merilis fotokopi ijazah Jokowi.
Hanya saja, hal tersebut justru semakin membuat publik bertanya-tanya tentang keabsahan ijazah dan lulusnya Jokowi dari UGM.
"Inilah yang malah memacu (penelusuran ijazah Jokowi). Ketika, kemudian orang baru melihat penampilan ijazah fotokopi itu kemudian banyak analisis soal itu dan hingga soal skripsi," katanya.
Puncaknya adalah ketika ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.
Dari penelitiannya itu, kata Roy, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.
"Dia (Rismon) datang ke UGM lalu melakukan penelitian terhadap skripsinya (Jokowi) karena yang bisa dilihat skripsinya bukan ijazahnya."
"Dan dia mengatakan banyak kejanggalan di skripsinya dan dia mengatakan bahwa skripsinya palsu," tuturnya.
Seperti Rismon, Roy dan beberapa pihak lantas juga mendatangi UGM untuk melihat skripsi Jokowi.
Ternyata, temuan Roy serupa dengan Rismon, yaitu skripsi Jokowi memiliki banyak kejanggalan.
"Banyak sekali kesalahan di situ (skripsi Jokowi), termasuk nggak ada lembar pengujian, lembar pengesahan, tanda tangan dosen pembimbingnya juga diragukan."
"Bahkan, diragukan langsung oleh putrinya sendiri bahwa tanda tangan Profesor Achmad Soemitro yang ada di situ bukan tanda tangan almarhum ayahnya karena ejaannya juga salah," katanya.
Anggota Komisi Informasi Pusat Sebut Jokowi Tak Wajib Buktikan Ijazah Aslinya, Itu Tugasnya UGM
Sementara, ada anggapan lain jika Jokowi tak wajib membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.
Tanggapan itu disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (19/5/2025).
"Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Maka, dia tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak," kata Rospita Vici Paulyn.
Ia mengatakan, masyarakat harus paham yang disebut informasi publik merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh badan publik.
Dalam persoalan dugaan ijazah palsu, Jokowi bersifat perseorangan, bukan badan publik.
Untuk mempermudah persoalan ijazah Jokowi, menurut dia. masyarakat bisa meminta langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen itu.
"Universitas Gadjah Mada 'kan sudah bersuara bahwa ijazahnya asli. Buktikan dong," kata dia.
Vici menjelaskan, apabila masyarakat berhak tahu dan bisa meminta kebenaran informasi tersebut kepada pihak UGM.
Jika hal itu dilakukan UGM, masyarakat bisa adukan ke KI.
Permintaan masyarakat kepada UGM tersebut karena sebelumnya Jokowi merupakan Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Indonesia.
Artinya pembuktian ijazah itu bukan termasuk kepada informasi yang dikecualikan.
"Kalau UGM tidak bisa membuktikan atau memberikan informasi dengan alasan rahasia dan sebagainya, ada kok Komisi Informasi yang bisa menjadi media menyelesaikan sengketa," ujarnya.
Ketua Bidang Penelitian dan Informasi KI Pusat tersebut menegaskan bahwa sepanjang badan publik yang berwenang tidak dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, polemik itu akan terus berlanjut.
"Polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang menguasai informasi tersebut bisa membuktikan secara benar bahwa ijazahnya asli," ucapnya.(tribunnewsmaker.com)