Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka suara soal syarat dan gaji untuk menjadi pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Dia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi para calon pengurus, meski saat ini belum ada syarat teknis yang bersifat ketat.
"Kan ada Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah. Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Selain itu, Budi menegaskan, tidak boleh ada hubungan keluarga (semenda) dalam struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
"Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya," ujarnya.
Adapun mengenai keanggotaan, prinsip koperasi akan tetap dijunjung tinggi. Dimana yang menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah warga masyarakat desa atau kelurahan itu sendiri.
"Koperasi itu kan dasarnya, jati dirinya adalah suka rela, mandiri, gotong royong. Kita cuma menstimulasi saja, ayo bergabung. Bukan wajib," terang Budi.
Namun, ia tak menampik akan ada strategi untuk mendorong keikutsertaan masyarakat. "Misalnya kalau anggota koperasi didiskon 10%, mau nggak mau orang jadi anggota kan? Nah gitu loh, iya kan? Bukan dipaksa tapi diberi kiat-kiat," sambungnya.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Belum Ditentukan, Rekrutmen Belum Dibuka
Terkait kabar gaji pengurus Kopdes akan berada di kisaran Rp5-8 juta, Budi menyanggahnya. "Belum. Belum ada," tegasnya singkat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, proses rekrutmen dan penetapan gaji belum masuk tahap eksekusi, karena saat ini prosesnya masih dalam tahap pembentukan kelembagaan.
"Loker (Lowongan Pekerjaan) untuk Koperasi Desa Merah Putih itu belum lah. Ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya. Juli kita baru umumkan, nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional," jelas Ferry.
Sementara terkait kemungkinan perekrutan calon pensiunan BUMN sebagai manajer, dia memberi sinyal positif. "Boleh. Kalau manajer ini kan sekarang baru pengurus, nanti pengelolanya berikutnya. Karena unit kegiatannya pun juga belum ada aktivitasnya," sambungnya.
Ia juga menegaskan, untuk saat ini, kriteria calon pengelola bersifat umum. "Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda (hubungan kekeluargaan). Tapi mengenai gaji apa segala macam, nantilah. Itu belum," tutup Ferry.(cnbcindonesia.com)