Advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Zaenal Mustofa, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Zaenal dilaporkan oleh sesama advokat bernama Asri Purwanti. Penetapan tersangka Zaenal disampaikan sendiri oleh Asri.
"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberi tahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," ujar Asri, Selasa (22/4).
Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," jelas dia.
Untul itu, ia memutuskan melaporkan Zaenal ke Polres Sukoharjo dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Sementara itu, Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, juga membenarkan status Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin [Senin]. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," kata Zaenudin.(kumparan.com)