Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Pula, Usai Dipolisikan 31 Eks Karyawan Kini Perusahaan Jan Hwa Disegel Pemerintah Skip to main content

Sudah Jatuh Ketimpa Tangga Pula, Usai Dipolisikan 31 Eks Karyawan Kini Perusahaan Jan Hwa Disegel Pemerintah


Pemerintah akhirnya menyegel UD Sentosa Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Sebelumnya pengusaha Jan Hwa Diana jadi sorotan.

Mencuat kabar pengusaha tersebut semena-mena terhadap hak karyawannya.

Hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan sidak.

 Jan Hwa Diana dinilai tidak kooperatif dan memancing emosi.

Seorang mantan karyawan, DSP (24) mengungkapkan ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Akibatnya, korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

 Kendati begitu, Korban DSP tetap tak legawa jika ijazah terus terusan ditahan tanpa penjelasan.

Apalagi, proses penahanan ijazah tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya resign dari perusahaan tersebut. 

 SEGEL GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. (surya/bobby koloway)

Kini ia mengadu ke Mapolda Jatim.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).

Korban DSP mengaku tertarik bekerja di (UD) Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) tahun 2019, pada bulan November.

Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan 'resign' April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.

Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan. 

"Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu interview. Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri," ungkapnya. 

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, Korban DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen. 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS. 

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya. 

Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya. 

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya. 

Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian. 

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah. 

Namun, tambah Tarigan gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.

"Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Itulah mengapa, lanjut Tarigan pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan. 

Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB. 

Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan. Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan. 

"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya. 

Untuk diketahui, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan UD Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti. 

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya. 

Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan Diana tetap pada pendiriannya tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja. 

"Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Tri Widodo. 

Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan.

Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.

"Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat," ucap Tri. 

Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.

Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini. 

"Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu," jelasnya.

Tri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri. 

"Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut menarik perhatian publik. 

Diana pun sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Perusahaan Disegel

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pesan tegas dan menohok usai menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan dilakukan karena perusahaan milik Jan Hwa Diana itu terbukti tidak memiliki sejumlah izin penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Kalau mau berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya,” tegas Eri Cahyadi di lokasi penyegelan. 

Gudang milik UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 2013.

Tak hanya bermasalah soal perizinan, perusahaan ini juga menjadi sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah eks karyawan.

Nama pemiliknya, Jan Hwa Diana, juga menjadi perhatian publik setelah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi karena melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang miliknya. 

Bahkan, saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melakukan sidak, sikap Jan Hwa Diana dinilai tidak kooperatif dan memancing emosi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com/beritaheboh