Puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan tempat mereka pernah bekerja ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Laporan ini terkait dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah berhenti bekerja.
Sebanyak 31 orang mantan karyawan mendatangi gedung SPKT Polres Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Achmad Zaini, serta pengacara Krisnu Wahyuono.
"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," ujar Eri di lokasi.
Eri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk komitmen menjaga iklim kerja yang kondusif di Surabaya. Ia juga memberi peringatan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ucapnya.
“Tapi *sopo seng ngelanggar aturan*, *sopo seng* enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” tambahnya.
Rp 2 Juta atau Ijazah Ditahan
Kuasa hukum para pelapor, Edi Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh pihak perusahaan sudah dilakukan sejak awal masa kerja. Menurutnya, karyawan diberi dua pilihan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah asli.
“Kalau untuk ijazah itu sebenarnya prosedurnya di awal, kalau misalnya dia masuk itu harus menaruh Rp 2 juta. Kalau tidak bisa memberikan Rp 2 juta, maka penggantinya adalah ijazah,” jelas Edi.
Hal ini juga diamini oleh Faizul, salah satu mantan karyawan yang memberikan kesaksiannya melalui kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menyebut, uang Rp 2 juta bisa dibayar tunai atau dicicil selama dua bulan dengan potongan gaji Rp 1 juta per bulan.
“Kalau sudah lima tahun bekerja di sana, uang Rp 2 juta bisa cair. Kalau misalkan jaminannya ijazah, ijazah bisa kamu ambil, begitu,” tutur Faizul.
Namun, banyak karyawan yang akhirnya keluar sebelum lima tahun bekerja. Dalam kondisi tersebut, ijazah tetap tidak dikembalikan kecuali mereka menebusnya.
Para Korban: Kami Hanya Ingin Ijazah Kami Kembali
Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, mengaku pasrah karena tahu jika tidak membayar Rp 2 juta, ijazahnya tidak akan dikembalikan. Namun kini, ia berharap agar pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membuka hati.
“Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu,” kata Ananda.
Ia menegaskan, tujuan utama mereka melapor hanyalah agar ijazah dikembalikan.
“Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita. Meskipun itu ijazah SMA atau SMK, tolong dikembalikan,” ujarnya.(kompas.com)