Seorang istri berinisial EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, melaporkan suaminya sendiri karena merasa ditipu. EAP merasa ditipu status pernikahan, ijazah, hingga pekerjaan sang suami, bernama Ihsan Al Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Kini Iksan menjadi pesakitan di pengadilan.
Kuasa hukum EAP, Asri Purwanti, mengatakan keduanya bertemu tahun 2020, dan menikah pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Ikhsan sering membeli jus di tempat EAP bekerja, sehingga keduanya berkenalan.
"Terdakwa kenalan di situ, mengaku sebagai PNS di kantor BBWS, lulusan sarjana Teknik UGM, dan terdakwa ini mengaku masih perjaka," kata Asri kepada awak media di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
"Iya, yang bersangkutan diduga memalsukan ijazah UGM, dan mengaku lulusan dari Teknik UGM. Ada buktinya," imbuhnya.
Terbuai dengan bujuk rayu terdakwa, korban bersedia untuk dinikahi. Namun kejanggalan demi kejanggalan muncul. Ihsan mengaku sebagai warga Solo. Saat hari lamaran, Ihsan membatalkan dengan alasan ada saudaranya yang meninggal.
Asri menjelaskan, Ikhsan datang di lain hari bersama dua orang, yang menjadi saksi dalam pernikahan keduanya.
"Korban kan mau dilamar, tapi orang tua dari terdakwa tidak pernah diperkenalkan. Keluarga korban tidak tahu jika terdakwa sudah punya istri, hingga berjalannya pernikahan pada tahun 2021," ucapnya.
Saat sudah menikah, Ikhsan tinggal di rumah korban hari Minggu sampai Kamis, sementara hari Jumat dan Sabtu tinggal bersama istri sahnya. Kebohongan pelaku terbongkar saat korban hamil. Saat itu, keduanya mengurus KK baru.
"Baru tahu ditipu data palsu setelah mau pecah KK, saat korban hamil 3 bulan," ujarnya.
Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo. Didapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.
"Terdakwa aslinya bekerja sebagai tukang servis mesin cuci. Informasi terakhir korban lulusan SMA, sarjana tidak lulus," ucapnya.
Korban yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022, dan saat ini kasus itu baru disidangkan. Asri mengatakan, hari ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, EAP menegaskan tidak mengetahui status sang suami yang sudah menikah bahkan sudah memiliki anak.
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.
"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," kata Choirul.
Ijazah yang ditunjukkan terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.
"Dari laporan korban terkait pemalsuan dokumen pendukung pernikahan. Ancamannya Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat), ancaman maksimalnya 6 tahun," pungkasnya.(detik.com/beritaheboh)