Bikin Syok! Ratusan Petani di Cianjur Bingung Tiba-tiba Punya Utang Rp 45 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Ratusan petani di Cianjur selatan bingung. Kebingungan muncul lantaran mereka tiba-tiba punya hutang sebesar Rp 45 juta ke sebuah bank yang berada di Jakarta. Kebingungan ini muncul awal mula berasal dari program bantuan pertanian yang mencatut identitas para petani di Cianjur selatan. Bantuan datang dalam bentuk barang namun jika dirupiahkan hanya sekitar Rp 5 juta.
Para petani merasa resah akhirnya mereka mengadu ke kantor hukum untuk didampingi melapor ke Polres Cianjur.
Alhasil ratusan petani ini resmi melapor dengan mewakilkan ke Polres Cianjur terkait aksi pencatutan lembaga bantuan pertanian, Senin (21/4/2025).
Mereka diwakili empat perwakilan koordinator yang disebut Sobat Petani (Sopan) didampingi Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm.
Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm Fanpan Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana baik dengan cara pencatutan nama, pemalsuan data dan melakukan pengambilan kredit ke dua buah bank. mengatasnamakan korban (petani) sejumlah 250 orang.
"Jadi yang melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan PT SJC yang dipimpin AA sebagai direkturnya, mereka merupakan kepanjangan tangan dari PT Crowde Membangun Bangsa yang beralamat di jalan Tebet Raya No.34 Blok A Persil No4 Jakarta," ujar Fanpan.
Modus dugaan penipuan dan penggelapan itu kata Fanpan, dilakukan PT Crowde dengan sistem menugaskan kepada PT SJC membentuk Sobat Petani (SOPAN) selaku koordinator untuk melaksanakan pengumpulan data petani di Wilayah Kabupaten Cianjur. Kemudian Koperasi Mandiri sebagai rekanan ditugaskan sebagai penyalur barang pertanian senilai Rp 5 juta.
Di lapangan SOPAN memperkenalkan dan menawarkan program tanam di antaranya program Talas Beneng ke petani. Lalu para petani diminta mengumpulkan data adminduk.
"Ratusan warga di Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran, Agrabinta dan lainnya diminta menyerahkan bukti foto dokumen berkas petani, Kartu Keluarga dan KTP," ujarnya.
Kejadin tersungkap setelah salah satu warga Desa Sirnagalih Kecamatan Sindangbarang gagal untuk melakukan pinjaman karena tercatat BI Checking. Setelah ditelusuri ia ternyata memiliki pinjaman di sebuah bank wilayah Jakarta Selatan sebesar Rp 45 juta. Padahal warga tersebut belum pernah meminjam.
Kemudian, bermunculan korban lainnya, hingga ditotalkan mencapai 250 orang dengan kerugian kesuluruhan mencapai Rp 11,2 Miliar.
"Awalnya salah satu warga tercatat BI Checking memiliki utang di Bank padahal tidak pernah meminjam," kata Fanpan.
Fanpan berharap, APH segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami masyarakat.
"Apa yang menjadi penderitaan bagi masyarakat kita mendapatkan titik terang. Kami berharap kepada APH bekerjasama secara baik dengan kami menindaklanjuti persoalan yang merugikan seluruh masyarakat di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
Salah satu koordinator Asep Cengly mengatakan, akan membantu masyarakat dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan perusahaan barang pertanian.
"Intinya kami sebagai mediator atau jembatan untuk menyelamatkan nama petani. Kami memohon maaf kepada warga yang sudah kami rekrut untuk bergabung," kata Asep.(tribunnews.com)