Pengumuman Penting Bagi Anda yang SIM dan STNK Mati Saat Liburan Lebaran

Iklan

terkini

Pengumuman Penting Bagi Anda yang SIM dan STNK Mati Saat Liburan Lebaran

, Monday, April 08, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T04:04:00Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya yang habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tak akan dikenakan denda dan tilang.

Dikabarkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi.

Jadi bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.

“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/24).

Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengumuman Penting Bagi Anda yang SIM dan STNK Mati Saat Liburan Lebaran

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x