PeduliLindungi Sudah Berganti Nama Jadi SatuSehat, Lihat Kelebihannya Skip to main content

PeduliLindungi Sudah Berganti Nama Jadi SatuSehat, Lihat Kelebihannya

Kabar terbaru terkait Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah terinstal akan secara otomatis berubah menjadi SatuSehat Mobile pada Rabu (1/3/2023). Akan tetapi, masyarakat tidak perlu meng-uninstall PeduliLindungi kemudian meng-install ulang SatuSehat Mobile. 

Apabila memang diperlukan sejumlah update, akan muncul notifikasi di layar ponsel sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Adapun SatuSehat Mobile memiliki beberapa keunggulan.

Berbeda dengan PeduliLindungi, SatuSehat Mobile menyediakan layanan kesehatan yang lebih luas.

Berikut manfaat dan keunggulan SatuSehat Mobile:

1. Layanan konsultasi kesehatan
Satu Sehat Mobile akan memberikan layanan konsultasi kesehatan.

Oleh karena itu, masyarakat bisa dengan mudah berkonsultasi seputar kesehatan menggunakan ponsel masing-masing.

Adapun tenaga kesehatan atau rumah sakit yang memberikan layanan konsultasi juga dijamin resmi dan berlisensi.

2. Menyediakan data rekam medis
Aplikasi ini juga menyediakan data rekam medis penggunanya.

Tidak hanya terkait Covid-19, rekam medis untuk penyakit lainnya juga tersedia.

Rekam medis tersebut termasuk berbagai rekam vaksinasi, hasil pemeriksaan laboratorium, basis data stunting, hingga pencatatan jenis obat yang dikonsumsi.

Dengan demikian, pengguna bisa mengetahui anak sudah menerima vaksin polio atau belum dan sebagainya.

Adapun data kesehatan akan disajikan secara ringkas dan rapi.

3. Fitur pengumpulan poin
Aplikasi SatuSehat Mobile juga memiliki fitur poin yang bisa ditukarkan dengan vitamin dan sebagainya.

Kemenkes menyiapkan aplikasi terhubung dengan perangkat wearable sehingga memungkinkan adanya fitur pengumpulan poin tersebut.

4. Keamanan data terjamin
Kemenkes juga menjamin keamanan data pada aplikasi SatuSehat Mobile. 

Sebab Kemenkes menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pihak-pihak tersebut melakukan sertifikasi aplikasi, menentukan bentuk sistem keamanan, tata kelola teknologi, sampai register manajemen, dan sumber daya manusianya. (duniaoberita/Antara)