Anies Terima Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar dan Laporkan ke KPK

Iklan

terkini

Anies Terima Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar dan Laporkan ke KPK

, Friday, May 06, 2022 WIB Last Updated 2022-05-06T00:56:22Z

Kabar terbaru terkait Anies Baswedan yang melaporkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Foto : Gubernur DKI Jakarta/Anies Baswedan/capture)

Dikabarkan bahwa adapun total nilai gratifikasi yang dilaporkan Anies mencapai Rp 23 miliar.

“Kalau nilainya Rp 23 miliar dengan jumlah 300 lebih laporan,” kata Anies, Kemarin.

Anies mengungkapkan salah satu gratifikasi yang dilaporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana. Tongkat itu diketahui telah dilaporkan Anies ke KPK pada Agustus lalu.

“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Seperti tongkat itu, tapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” ujarnya.

Anies menuturkan budaya pelaporan gratifikasi itu telah diterapkan oleh seluruh pejabat dan jajaran lingkungan Pemprov DKI.

Menurut Anies, setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi sehingga saat ada penerimaan gratifikasi bisa langsung segera dilaporkan.

“Itu sudah jadi SOP, apapun yang diterima langsung diproses nanti dilakuakn evaluasinya oleh KPK dan ada tim khusus, karena dengan adanya unit khusus itulah jadi mudah untuk melaporkan,”pungkas Anies. (duniaoberita/Portalmakassar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anies Terima Gratifikasi Senilai Rp 23 Miliar dan Laporkan ke KPK

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x