Diperketat! Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali Boleh........

Iklan

terkini

Diperketat! Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali Boleh........

, Monday, January 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T01:17:41Z

Kabar terbaru datang dari Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, aktivitas publik hanya boleh dilakukan oleh mereka yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19.

“Persyaratan masuk ke tempat publik akan dilakukan lebih ketat, hanya yang sudah vaksin 2 kali yang dapat aktivitas di tempat publik,” ujar Luhut dalam acara virtual yang mengulas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 16 Januari 2022.

Dikabarkan bahwa Luhut menjelaskan bahwa hal itu dilakukan pemerintah sebagai langkah mitigasi untuk membendung gelombang baru pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh kehadiran varian omicron.

Sebab itu, sejumlah wilayah yang penduduknya belum mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali diimbau untuk lekas melakukan percepatan dalam proses tersebut.

“Pemerintah juga dorong vaksin dosis 2 untuk provinsi yang belum capai 70 persen, saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah yang dosis dua masih di bawah 70 persen, untuk percepat vaksinasi supaya berikan perlindungan terhadap varian omicron,” ujar Luhut.

“Omicron adalah musuh kita bersama,” tambahnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Tidak hanya melakukan pengetatan pada aktivitas di ruang publik, pemerintah juga akan melakukan penegakan pada pemberlakuan prokes yang lebih masif serta mengakselerasi proses pemberian vaksin booster, terutama untuk wilayah Jabodetabek. Lebih lanjut, Luhut juga mengimbau sejumlah kantor untuk tidak memberlakukan kerja dari kantor 100 persen jika memang tidak diperlukan.

Sementara itu kantor dapat melakukan penilaian sesuai dengan situasi yang ada sekarang untuk melakukan penyesuaian pada jumlah karyawannya yang harus bekerja di kantor.

Langkah penanganan pandemi yang disampaikan oleh pemerintah ini dilakukan mengingat kasus harian COVID-19 ini telah menyentuh angka 1054 kasus per hari pada Sabtu 15 Januari 2022.

Diketahui bahwa kasus harian Indonesia tidak pernah mencapai angka sebesar ini dalam 3 bulan terakhir.

“Pemerintah sadar bahwa akan terjadi peningkatan kasus seperti yang terjadi kemarin, dimana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari. Terakhir kita mencapai angka itu adalah 11 Oktober 2021 lalu, tapi hari ini juga turun, kembali di bawah seribu, yaitu 800 sekian,” jelas Luhut. (Source : Djawanews)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diperketat! Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali Boleh........

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x