KPK Tetapkan 15 Tersangka, Kasus Apa?

Iklan

terkini

KPK Tetapkan 15 Tersangka, Kasus Apa?

, Tuesday, December 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T02:51:40Z

Kabar terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) untuk Kabupaten Muara Enim. Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini.

Dikabarkan bahwa  kalau 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Setelah ditampilkan ke publik, rombongan legislator Muara Enim tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal ditahan di Rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ungkap Alexander. (Source Completed: iNews)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Tetapkan 15 Tersangka, Kasus Apa?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x