Kepgub Anies Baswedan Tentang Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini Jawaban Tegas Tito

Iklan

terkini

Kepgub Anies Baswedan Tentang Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini Jawaban Tegas Tito

, Wednesday, December 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T02:37:39Z

Kabar terbaru datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa aturan pembatasan khusus Natal dan tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tidak diputuskan kepala daerah.

Dikabarkan bahwa Tito menegaskan bahwa pembatasan tersebut diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Mantan Kapolri itu mengatakan, kepala daerah hanya bertugas mengamankan kebijakan pemerintah pusat saat Nataru.

"Nanti kita akan keluarkan (aturan khusus Nataru). Nanti saya akan mengeluarkan dari hasil rapat kemarin kami sudah menyusun drafnya. Nanti setelah itu disetujui, diparaf oleh Bapak Menko Marves sebagai penanggung jawab Jawa- Bali, Menko Ekonomi penanggung jawab luar Jawa-Bali, Menko PMK yang juga diberikan tugas khusus untuk menangani masalah Nataru. Kemudian Menkes, Kasatgasus Covid baru gerak itu nanti saya tandatangan dan kemudian disampaikan kepada publik, kepada kepala daerah dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya," katanya di DPR, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan bahwa poin penting dari pembatasan khusus Nataru adalah meniadakan kerumunan. Termasuk kerumunan histeria tahun baru 2022. Namun, kata dia, penyekatan-penyekatan sebagaimana pada PPKM level 3 juga ditiadakan. Termasuk kegiatan olahraga dengan penonton.

"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan. Kegiatan seni, olahraga tanpa penonton selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kemudian tidak ada penyekatan. Kemudian mal, restoran kalau nggak salah tempat wisata juga 75 persen. Tapi penerapan peduli lindungi, bukan hanya penerapan, (tapi) ditegakkan," ujarnya.

Keputusan Tito itu, tentu akan menganulir Keputusan Gubernur DKI yang sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pencegahan COVID-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Kepgub itu, Anies memutuskan menerapkan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," katanya dilansir dari Kepgub yang diunggah pada akun website resmi Pemprov DKI, Selasa (7/12/2021). 


Sumber : akurat


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepgub Anies Baswedan Tentang Penerapan PPKM Level 3 Batal, Ini Jawaban Tegas Tito

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x