PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Ada Apa? Terungkap Alasannya

Iklan

terkini

PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Ada Apa? Terungkap Alasannya

, Friday, April 23, 2021 WIB Last Updated 2021-04-23T13:54:00Z
Kabar terbaru berkaitan dengan penerimaan tunjangan hari raya kepada mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Eselon I dan eselon II. 

Terhadap mereka yang memiliki golongan eselon I dan eselon II tidak diberikan tunjangan hari raya dengan beberapa pertimbangan.

Sebagaimana diikutip dari okezone yang menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran.

Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.

“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Tapi kita memahami situasi keuangan negara. Andai kata negara tidak mampu memberikan kepada golongan pejabat eselon I dan II kita maklumi,” ujarnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Ada Apa? Terungkap Alasannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x