Jokowi Teken PP 56/2021, Usaha Pusat Rekreasi bisa Gulung Tikar, Ternyata Ini Penyebabnya

Iklan

terkini

Jokowi Teken PP 56/2021, Usaha Pusat Rekreasi bisa Gulung Tikar, Ternyata Ini Penyebabnya

, Tuesday, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T10:50:07Z
Kabar terbaru datang dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sebagaimana dijelaskan dan dikutip dari kumparan mengatakan bahwa salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3," Selasa (6/4).

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan publik sebab banyak yang berpendapat bahwa ketentuan itu bisa saja membuat usaha pusat rekreasi atau kafe (musik)  dapat gulung tikar ditambah situasi ini masih dalam kondisi Covid 19.

Foto : Presiden Joko Widodo Saat Masih Gubernur menyanyikan sebuah Lagu di Konser Arkarna / Hasil Tangkapan Layar

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jokowi Teken PP 56/2021, Usaha Pusat Rekreasi bisa Gulung Tikar, Ternyata Ini Penyebabnya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x