DUNIAOBERITA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga mengatur ulang sistem penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi. Dalam aturan baru elpiji 3 kg yang dirilis 27 Februari 2023 lalu ditegaskan kembali kelompok masyarakat yang dilarang atau tidak berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu. Larangan pemakaian gas elpiji 3 kg subsidi itu bukan hanya terhadap ASN TNI Polri dan rumah tangga sejahtera saja. Namun Menteri ESDM merincikan beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Aturan Baru elpiji 3 kg itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Dimana pembelian gas elpiji 3 kg akan dilakukan dengan sistem menggunakan KTP dan berbasis website Subsidi Tepat LPG. Website pendataan yang dilakukan Pertamina itu terkoneksi dengan database milik Kemensos RI. Sehingga masyarakat yang berhak membeli adalah warga yang kurang mampu saja. Selain melarang warga ekonomi sejahtera untuk m
DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia