Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia

Iklan

terkini

Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia

, Saturday, May 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T11:59:47Z
Foto : Ilustrasi/Kompasiana 

DUNIAOBERITA.COM - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti.

Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah.

Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian.

Sehingga pelanggar berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan untuk mengurus surat tilang biru, pelanggar tidak perlu menjalani persidangan tilang.

Pelanggar dapat mengurusnya langsung saat itu juga dengan petugas kepolisian untuk segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK).

Melansir dari metroonlinentt dan  berbagai sumber, Sabtu (27/5/2023) adapun berikut merupakan cara mengurus surat tilang biru:

Mengurus surat tilang biru
Secara Offline atau Datang ke Kejaksaan

1. Datang ke kejasaan negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. 

2. Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. 

 3. Tunggu petugas memanggil nama para pelanggar untuk melakukan pembayaran denda. 

4. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan dan petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.

5. Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung melakukan pengambilan SIM atau STNK.

Untuk menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.

Kemudian gunakan pakaian yang sopan agar tidak ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.

Secara Online

Selain membayar di loket kejaksaan, pelanggar juga dapat membayar biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang.

1. Cek kode pembayaran surat tilang pada surat warna biru.

2. Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).

3. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, lalu bawa bukti tersebut ke kejaksaan ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM 

Sementara itu, berikut adalah cara mengurus surat tilang merah:

Mengurus surat tilang merah
1. Datanglah lebih pagi untuk menghindari antrean dan ikut proses pradilan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

2. Setelah itu hakim akan memutuskan besaran denda.

3. Kemudian lakukan pembayaran denda pada loket. 

4. Selanjutnya bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK atau SIM.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x