Minta Jabatan Anies Sebagai Gubernur Jakarta Bisa Diperpanjang, Warga DKI Lakukan Langkah Tegas

Iklan

terkini

Minta Jabatan Anies Sebagai Gubernur Jakarta Bisa Diperpanjang, Warga DKI Lakukan Langkah Tegas

, Thursday, March 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T00:30:38Z

Kabar terbaru datang dari sebanyak enam orang pemohon dari berbagai latar domisili berbeda mengajukan gugatan atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada.

Dikabarkan bahwa mengutip dari salinan yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (9/3/2022) keenam pemohon tersebut adalah A. Komarudin seorang pekerja swasta yang tinggal di Ancol Jakarta Utara. Kedua, Eny Rochayati seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Penjaringan Jakarta Utara.

Kemudian, ketiga, Hana Lena serang yang tinggal di Karulu, Jayawijaya, Papua. Keempat Festus Menasye yang beralamatkan di Asotipo, Jayawijaya, Papua. Kelima Yohanes Raubaba, seorang yang tinggal di Yapen Selatan, Papua. Keenam adalah Prilia Yustiati yang juga satu domisili dengan Yohanes.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar masa jabatan kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023 bisa dapat diperpanjang. Dalam hal ini dua warga DKI yang mengunggat secara tak langsung meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta periode sekarang tetap bisa menjabat.

Diketahui, Anies sendiri akan habis jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober 2022.

"Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023," demikian salah satu bunyi petitum yang dikutip dari salinan permohonan uji materi di MK.

Menurut para pemohon, uji materi dilakukan karena hak mereka sebagai warga negara telah dilanggar dengan adanya Pasal 201 ayat (9). Mereka keberatan dengan frasa dalam pasal tersebut yang mengatakan diangkatnya penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru melalui Pemilihan serentak 2024.

Selain itu, pemohon juga tidak sepakat dengan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada khususnya pada frasa masa jabatannya (penjabat) adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.

Kemudian, pemohon juga keberatan dengan dipilihnya para penjabat tadi berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk gubernur, sesuai Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada dan pasal yang sama pada ayat (11) yang berbunyi penjabat bupati/walikota berasal dari pimpinan tinggi pratama.

"Hak pemohon menjadi terlanggar karena dalam jangka waktu tertentu, para pemohon akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan berdasarkan pemilihan yang demokratis," demikian.

Bahkan untuk di wilayah DKI, pemohon 1 dan 2 akan dipimpin oleh kepala daerah yang tidak dipilih rakyat secara demokratis selama dua tahun. Sebab masa kepemimpinan gubernur DKI akan habis pada tahun 2022.

"Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945," tegas pemohon. (Source : Liputan6)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Minta Jabatan Anies Sebagai Gubernur Jakarta Bisa Diperpanjang, Warga DKI Lakukan Langkah Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x