Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Terungkap Alasan Hakim Mahkamah Agung

Iklan

terkini

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Terungkap Alasan Hakim Mahkamah Agung

, Wednesday, March 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T13:54:44Z

Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster. 

Dikabarkan bahwa pemotongan masa pidana ini diketuk karena dia dianggap telah bekerja baik selama menjabat.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian dikutip dari putusan MA pada Rabu, 9 Maret.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 yahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa hukumannya.


Dalam pertimbangan majelis kasasi disebutkan putusan itu diperbaiki karena kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa. Adapun keadaaan tersebut adalah Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut terbukti karena Edhy telah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL," tulis pertimbangan itu.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. 


Sumber Terkait : VOI



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, Terungkap Alasan Hakim Mahkamah Agung

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x