DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kependudukan

Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP

DUNIAOBERITA - Untuk mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, kamu perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti: Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP  1. Pengajuan Permohonan:    - Buat surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.    - Jelaskan alasan yang jelas dan mendasar mengapa kamu ingin mengganti nama. 2. Persiapkan Dokumen Pendukung:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).    - Fotokopi Akta Kelahiran.    - Fotokopi KTP lama.    - Surat Keterangan dari RT/RW setempat.    - Jika perubahan nama berhubungan dengan perubahan status pernikahan, maka sertakan juga akta pernikahan atau surat cerai. 3. Surat Keputusan Pengadilan:    - Untuk beberapa kasus, seperti perubahan nama yang signifikan, kamu...

NIK Anda Sudah Terdaftar di Dukcapil atau Belum? Bisa Cek Di sini

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM - Hallo sobat pembaca semuanya! udah tahu belum bahwa sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online.  Memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid. Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online: 1. Melalui E-mail Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak. 2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri. Direktorat Jenderal Dukcapil tela...

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

DUNIAOBERITA - Cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Persyaratan Umum 1. Anak usia 0-5 tahun:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.    - Fotokopi Akta Kelahiran anak.    - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.    - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun). 2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.    - Fotokopi Akta Kelahiran anak.    - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.    - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3. BACA JUGA :  Terbongkar Sosok Pelaku Penembakan Donald Trump Respon Presiden Putin Soal Penembakan Donald Trump Langkah Pengurusan 1. Persiapkan Dokumen:    - Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak.     2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukc...

Alasan Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM  - Ketua RT merupakan figur penting dalam masyarakat, seringkali menjadi tujuan pertama bagi warga dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintahan.  Proses pemilihan ketua RT dilakukan melalui musyawarah warga dan dilantik oleh lurah atau kepala desa. Namun, tidak jarang ketua RT dipecat dari jabatannya karena berbagai alasan.  Prosedur pemberhentian dan pengangkatan ketua RT diatur dalam peraturan daerah, sehingga bisa bervariasi antar daerah. Dilansir dari berbagai sumber, meskipun alasan pemecatan bisa berbeda-beda di setiap daerah, umumnya termasuk tindakan yang tak terpuji, pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban, pelanggaran hukum atau program pemerintah, kelalaian dalam tugas, ketidakmampuan memenuhi syarat tempat tinggal dan KTP setempat, serta penolakan terhadap program pemerintah. Pemberhentian ketua RT dapat dilakukan melalui Forum Musyawarah RT, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh lurah.  Lurah juga dapa...

Cara Bikin Paspor Lengkap dengan Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

DUNIAOBERITA.COM - Hall sobat, tahu kah Anda Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air.  Dokumen yang satu ini resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara.  Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dilansir dari Situs web resmi kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, berikut cara bikin Paspor lengkap dengan biaya, syarat, dan prosedurnya :  Nah sebelum melakukan pengajuan proses pembuatan paspor, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen berikut: 1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 2. Kartu keluarga (KK) 3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai de...

Nggak Perlu ke Dukcapil, Akta Perkawinan Bisa Dicetak Sendiri Sekarang

DUNIAOBERITA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkenalkan inovasi baru di bidang kependudukan.  Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram. Inovasi ini diharapkan dapat menghemat anggaran hingga Rp450 miliar. Dilansir dari Indonesiabaik.id, beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri antara lain: 1. Biodata Penduduk 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Akta Pencatatan Sipil 4. Surat Kependudukan 5. Akta Kematian 6. Akta Perkawinan Dokumen yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya. Keaslian dokumen dapat dicek menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone. Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Mandiri: 1. Ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat, baik secara langsung maupun online. 2. Petugas akan memproses permohonan hingga dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE). 3. Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang...

Cara Cetak Akte Lahir Secara Online Tahun 2024

DUNIAOBERITA - Dalam hal mencetak akta lahir secara online, kita dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini :  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak.    - Fotokopi KTP orang tua.    - Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan.    - Fotokopi akta nikah orang tua.    - Formulir permohonan akta kelahiran yang diisi dan ditandatangani. 2. Akses Layanan Online:    - Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten tempat tinggalmu. Beberapa daerah juga memiliki aplikasi mobile untuk layanan ini.    - Cari dan pilih layanan pengurusan akta kelahiran. 3. Registrasi dan Login:    - Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.    - Login menggunakan akun yang telah dibuat. 4. Pengisian Data:    - Isi formulir pengajuan akta kelahiran secara online dengan...

Langkah Yang Harus Ditempuh untuk Pisah Kk, Caranya Mudah dan Sederhana

DUNIAOBERITA - Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia: KETENTUAN LAMA :  Persyaratan Dokumen 1. Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar ini biasanya diperlukan sebagai bukti domisili. 2. KK Lama: Kartu Keluarga yang ingin dipisahkan. 3. Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk semua anggota keluarga yang akan dipisahkan. 4. Surat Nikah/Akta Cerai: Jika ada perubahan status pernikahan. 5. Surat Pindah: Jika pemisahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili. 6. Akta Kelahiran: Akta kelahiran anak-anak yang akan ikut dalam KK baru (jika ada). Prosedur Pemisahan KK 1. Mengajukan Permohonan ke Ketua RT    - Datangi Ketua RT setempat untuk mengajukan permohonan surat pengantar pemisahan KK.    - Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK lama dan KTP. 2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RW    - Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk mendapatka...

Semua Harus Bersiap, Kiamat KTP Sudah Dekat, September 2024 Harus Selesai

DUNIAOBERITA -  Jumlah penduduk Indonesia yang belum bisa mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital masih sangat banyak. Ada banyak manfaat dan kelebihan KTP digital, seperti penggunaan yang lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet. KTP cukup disimpan di dalam smartphone. Dikabarkan bahwa KTP Digital akan bisa diakses penuh pada bulan September mendatang. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas. "Mudah-mudahan seluruh platform ini (INA Digital) akan tuntas di September akhir," kata Azwar Anas di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/24), dikutip CNBC Indonesia.  Saat ini, sudah ada 9 juta rakyat Indonesia yang memiliki IKD, namun jumlah ini masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri per semester I 2023, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279.118.866. Dengan demikian, masi...

Seluruh Pemilik KK Harus Simak Beberapa Ketentuan Ini, Dukcapil Bakal Blokir Kartu Keluarga Jika Beberapa Hal ini Tidak Terpenuhi

DUNIAOBERITA - Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu kartu keluarga (KK). Pemblokiran ini berlaku bagi warga yang tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam pendataan.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa sejauh ini terdapat 61.750 KK yang berpotensi diblokir. "Ada 61.750 (KK) yang sudah kami data, kemungkinan jumlah ini akan berkurang. Kami masih memastikan hari ini, masih melakukan pengecekan," ujarnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas.com Menurut Eddy, pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan tempat tinggal setiap warga.Eddy menjelaskan bahwa saat ini banyak KK yang ternyata tidak tinggal di lokasi yang tercatat pada data masing-masing. Misalnya, alamatnya tercatat di Jalan Pakal Madya, namun saat dicari orangnya tidak ada, dan pihak RT/RW tidak mendapatkan laporan pindah.Hal ini, menurut Eddy, dapat menimbulkan kebingungan. Untuk itu, Pemkot S...

Cara Membuat KTP Digital 2024

Foto : Ilustrasi DUNIAOBERITA.COM - KTP digital atau identitas kependudukan digital adalah tentang pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) ke dalam format digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar (smartphone), baik dalam bentuk foto atau QR Code.  Menurut informasi dari situs disdukcapil, KTP digital adalah aplikasi digital yang memuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui smartphone.  Untuk mendapatkan KTP digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui playstore dan memenuhi beberapa syarat serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Syarat-syarat untuk membuat identitas kependudukan digital meliputi memiliki KTP elektronik (e-KTP), e-mail aktif, dan smartphone berbasis Android. Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP digital yang telah dihimpun dari berbagai sumber: 1. Unduh aplikasi identitas kependudukan digital dari playstore. 2. Buka aplikasi dan isi data yang diminta seperti NIK, e-mail, dan nomor ha...

Gratis! Pengumuman Penting bagi Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Pengaktifan NIK Karena Terdampak Penertiban Dokumen Kependudukan

DUNIAOBERITA - Dinas Dukcapil Daerah Khusus Jakarta mengumumkan bahwa pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu. "Kami mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera mendatangi kelurahan terdekat untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKJ Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (6/6/24), dikutip dukcapil.kemendagri.go.id Budi Awaluddin menjelaskan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan NIK oleh warga yang tidak berdomisili di Jakarta. "Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik. Bagi warga yang ingin memindahkan domisili karena sudah tidak sesuai, juga dapat mengakses layanan daring kami, Alpukat Betawi," tambah Budi. Layanan Gratis dan Bebas Pungli Seluruh layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili in...

Cara Ganti Foto KTP di Dinas Kependudukan

DUNIAOBERITA -  Dalam hal mengganti foto pada dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah untuk mengganti foto secara gratis di Disdukcapil: 1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:    - KTP lama.    - KK.    - Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).    - Pas foto terbaru (jika diperlukan, namun biasanya foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil). 2. Kunjungi Kantor Disdukcapil:    - Datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.    - Anda bisa mengecek jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat karena tiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda. 3. Ambil Nomor Antrian:    - Ambil nomor antrian untuk bagian pelayanan KTP/KK. 4. Isi Formulir:...

Nggk Perlu Lagi Datang ke Dukcapil, KK Sudah Bisa Cetak Online

 Ilustrasi  DUNIAOBERITA - Saa ini masyarakat memiliki opsi untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara daring atau online.  Kehilangan atau kartu keluarga rusak dapat melakukan pencetakan sendiri.  Simak langkah-langkah cetak kartu keluarga secara online:  1. Ajukan permohonan cetak KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. 2. Isi nomor ponsel dan alamat email untuk menerima soft file KK. 3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK mandiri. 4. Permohonan akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR. 5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF. 6. Pihak yang mengajukan cetak KK akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. 7. Lakukan pengecekan data yang dikirim oleh Dukcapil. 8. KK dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tanpa kerta...

Cara Cek NIK KTP Dinonaktifkan atau Tidak di DKI Jakarta, Lakukan hal ini Jika Keberatan

DUNIAOBERITA - Kabar terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayahnya. Nah langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Namun, bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang masih memiliki tugas atau aset di Jakarta, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan.  Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 243.160 penduduk keluar dari Jakarta sepanjang 2023, sementara 136.200 pendatang baru tercatat masuk. Dukcapil telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024. Dilansir dari berbagai Kompas, cara Cek NIK KTP DKI Jakarta 1. Kunjungi situs [datawarga-dukcapil.jakarta.go.id](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id). 2. Masukkan 16 digit NIK Anda di kolom yang...

Tidak Perlu ke Dukcapil, Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online 2024

DUNIAOBERITA - Perkembagan teknologi membuat semua pekerjaan lebih mudah dan sederhana.  Misalnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Akses Layanan Online: Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan yang tersedia. Contohnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi "Alpukat Betawi". 2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah akun dibuat, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web tersebut. Pastikan Anda mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi. 4. Verifikasi dan Pemrosesan: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. KK yang disahkan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 5. Terima dan Cetak ...

Pengumuman Penting Bagi yang Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini

DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024.  Pemadanan ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.  Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan bahwa pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.  Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang.  Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bers...

Ada Sekitar 90 Ribuan NIK Akan Dinonaktifkan, Segera Lakukan Upaya Ini Jika Merasa Keberatan

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA.COM - Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan oleh pemerintah, demikian yang diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.  Melansir dari laman resminya, Jumat (19/4/24), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Bagi warga yang keberatan dengan penonaktifan NIK mereka, Heru mengatakan mereka dapat melaporkan hal ini kepada Kelurahan tempat tinggal mereka. Heru menjelaskan bahwa warga yang keberatan dapat datang ke Kelurahan dan memanggil RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan menghasilkan dua rekomendasi.  Bahwa jika yang bersangkutan terbukti masih tinggal di tempat tersebut, pemerintah akan mengeluarkan mereka dari program pendataan. Namun, jika tidak, mereka akan disarankan untuk dipindahkan. Penonaktifan NIK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sementara Pemprov D...

Program Pendataan Pendatang Baru Khusus di Provinsi DKI Jakarta

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan ada operasi yustisi bagi pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran.  Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengimbau agar pendatang memiliki tempat tinggal yang jelas, yang merupakan persyaratan dalam proses pendataan. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa tidak ada proses yustisi, dan siapapun berhak datang ke Jakarta.  Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan memiliki pekerjaan yang jelas dan keterampilan mumpuni. “Kita tetap tidak ada proses untuk yustisi. Siapapun sebenarnya bisa berhak untuk datang ke Jakarta. Selain jaminan tempat tinggal, pendatang baru juga diharapkan sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar melengkapi dengan keterampilan sehingga pas mereka datang sama-sama kita membangun DKI Jakarta,” ujar Budi, Rabu (17/4/24), dilansir duniaoberi...

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Tahun 2024

DUNIAOBERITA.COM , Indonesia - Kabar terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus SIM, NPWP, BPJS, dan membuka rekening bank. Jika e-KTP hilang, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP baru. Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan dari kantor polisi. Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP: Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP: - Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri. - Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat. Alur pembuatan KTP baru karena hilang: 1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP. 2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu. 3. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan te...