Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Berharap Peningkatan Kinerja Kepala Desa

Iklan

terkini

Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Berharap Peningkatan Kinerja Kepala Desa

, Friday, April 12, 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T09:24:55Z
DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Kabar terkait  Undang-Undang (UU) tentang Desa, masa jabatan kepala desa (Kades) kini resmi menjadi 8 tahun. 

Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) berharap peningkatan kinerja kepala desa seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini.

Apdesi menekankan pentingnya agar kinerja kepala desa sesuai dengan kebutuhan desa melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa), untuk memastikan percepatan pembangunan di desa berjalan dengan baik. 

Ini mencakup pembangunan infrastruktur dan pendidikan guna menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di desa.

Apdesi juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian, dan DPR RI atas pengesahan revisi RUU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Menurut Apdesi, prioritas pemerintah haruslah membangun Indonesia dari desa.

Pengesahan revisi UU Desa menjadi undang-undang dilakukan oleh DPR RI dalam rapat yang berlangsung di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 

Revisi UU tersebut telah disetujui pada tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari sebelumnya. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU Desa adalah penetapan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jabatan Kepala Desa Resmi Jadi 8 Tahun, Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Berharap Peningkatan Kinerja Kepala Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x