3 Kriteria Tenaga Honorer Ini Dipastikan di Blacklist, Simak

Iklan

terkini

3 Kriteria Tenaga Honorer Ini Dipastikan di Blacklist, Simak

, Tuesday, August 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T08:30:43Z
DUNIAOBERITA.COM – Salah satu cara penangan yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memangkas jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang lebih yaitu dengan cara menghapus dan mem blacklist tenaga honorer yang termasuk ke dalam 3 kriteria dibawah ini.

Tenaga honorer yang termasuk ke dalam 3 kriteria atau salah satu diantara 3 kriteria dibawah ini, akan dipastikan akan di blacklist oleh pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB.

Lantas apa saja kriteria yang harus dihindari oleh tenaga honorer agar tidak di blacklist oleh BKN dan Kemenpan RB?

Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terus melakukan evaluasi dan mencari titik terang dalam menangani permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Mencari solusi agar tenaga honorer segera mendapatkan kejelasan status kepegawaian dari pemerintah merupakan tujuan utama pada tahun ini untuk 2, 3 juta orang tenaga honorer.

Angka 2,3 juta tenaga honorer dari database BKN ini akan terus bertambah dan semakin banyak waktu ke waktu.

Oleh karena itu Kemenpan RB dan BKN terus bergegas menemukan cara agar tenaga honorer dapat lebih Sejahtera.

Namun ada 3 kriteria tenaga honorer yang akan dipastikan tidak pernah lagi alias di blacklist tidak lagi memiliki angan- angan menjadi ASN bahkan tidak bisa melanjutkan bekerja Kembali walaupun sebagai tenaga honorer.

Adapun 3 kategori tenaga honorer yang dapat di blacklist oleh pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB adalah

Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun
Batas usia pensiun yang diatur oleh BKN akan sangat berpengaruh tenaga honorer pasalnya tenaga honorer sudah tidak dapat bekerja Kembali dan secara otomatis tidak akan menjadi ASN.

Tenaga honorer yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih secara berturut- turut
Tenaga honorer yang tidak hadir menunaikan tugasnya selama 3 bulan terakhir akan dipastikan diblacklist oleh pemerintah.

Tenaga honorer yang melanggar kedisiplinan
Tenaga honorer yang terbukti melanggar kedisiplinan akan dipastikan tidak dapat menjadi ASN lantaran akan diblacklist oleh pemerintah

Ke 3 kriteria diatas adalah kriteria yang pantang dilakukan oleh tenang honorer dalam bekerja pasalnya salah satu ataupun lebih dari ke 3 kriteria tersebut jika dilakukan oleh tenaga honorer akan dipastikan dibacklist oleh pemerintah melalui BKN dan Menpan RB.

Sehingga pemerintah berharap agar tenaga honorer dapat meningkatkan kualitas saat bekerja dan menaati segala aturan yang telah ditentukan agar dapat terus bekerja hingga ditetapkan atau diangkat menjadi ASN.

Persaingan ketat saat ini lantaran jumlah tenaga honorer yang membludak.

Diketahui jumlah honorer terbanyak saat ini menduduki instansi pemerintah daerah.

Lantaran diketahui jumlah tenaga honorer terus bertambah karena adanya titipan seperti yang diungkapkan oleh Menpan RB.

Sehingga instansi pemerintah pusat menegaskan kepada pemerintah daerah agar membatasi rekrutmen tenaga honorer saat ini.

Sehingga adanya Batasan peluang untuk menjadi tenaga honorer dapat terkendali, selain adanya 3 kriteria diatas dan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada bulan November 2023.

Hal Ini dilakukan untuk menekan jumlah tenaga honorer yang menyebabkan pembengkakan anggaran negara.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 3 Kriteria Tenaga Honorer Ini Dipastikan di Blacklist, Simak

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x