Sah! Ini Aturan Baru di BPJS Kesehatan, Masyarakat Indonesia Wajib Mengetahui

Iklan

terkini

Sah! Ini Aturan Baru di BPJS Kesehatan, Masyarakat Indonesia Wajib Mengetahui

, Friday, May 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T05:02:34Z
Kabar  terbaru terkait Subsidi kacamata BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sejak awal tahun ini.

Dikabarkan bahwa hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan peraturan tersebut pada 6 Januari 2023.

Kemudian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundangkannya pada 9 Januari 2023.

Berdasarkan Permenkes 3/2023, subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dari peraturan sebelumnya.

Melansir Pasal 47 Permenkes 3/2023, Selasa (9/5) biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata adalah sebagai berikut:

1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000 

2. Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap) 

3. Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000

Adapun peserta BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan klaim kacamata paling cepat dua tahun sekali.

Peserta perlu mengunjungi dulu layanan kesehatan seperti rumah sakit maupun puskesmas untuk melakukan pemeriksaan mata.

Kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta dapat mengambil kacamata di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat

Kemudian, berikut cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

4. Pengambilan kacamata.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : nesiatimes 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sah! Ini Aturan Baru di BPJS Kesehatan, Masyarakat Indonesia Wajib Mengetahui

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x