Masyarakat Jakarta Harus Tahu, Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta

Iklan

terkini

Masyarakat Jakarta Harus Tahu, Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta

, Saturday, May 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T05:25:00Z
Kabar terbaru terkait Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Dikabarkan bahwa uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” terangnya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bakal ada pula pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Asep menyebut tarif parkir maksimal nantinya akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Adapun terdapat 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif parkir dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Selain lokasi yang dikelola Pemprov DKI, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Saat ini pun telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Kemudian, kebijakan yang ketiga adalah terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

Adapun besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Nesiatimes 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Jakarta Harus Tahu, Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x