Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah?

Iklan

terkini

Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah?

, Saturday, October 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T06:00:06Z
Kabar terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan dicabutnya gugatan yang telah masuk ke tahap persidangan.

Dikabarkan bahwa sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Advokat kondang Eggi Sudjana yang merupakan kuasa hukum Bambang Tri mengaku punya pengalaman dalam menangani kasus gugatan ke Jokowi. Karenanya menurutnya situasi yang mereka hadapi saat ini hanya akan sia-sia belaka dan sadar tidak akan bisa menang.

“Karena dalam dugaan saya, perenungan dan istikhoroh saya, itu bahasa kasar-gaul kita istilahnya sampai kepala lu botak berkutil juga nggak bakal bisa menang kalau situasinya masih dalam kendali kekuasan seperti ini,” jelas Eggi Sudjana dalam konfrensi pers yang dilakukan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

Hal ini Eggi sampaikan karena menurutnya dengan ditangkapnya Bambang Tri dan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan membuat segala akses pembuktian gugatan mereka terputus.

Hal ini juga dijelaskan oleh kuasa hukum lainnya yakni Ahmad Khozinuddin.

"Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.

“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya. (duniaoberita/wartaekonomi)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x